Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWl) UTARA. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 31 ) diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 2 diubah sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal2 Waktu pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Perubahan Peraturan Bupati ini. •. . Ketentuan pasal 4 diubah sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal4 Khusus untuk hari jumat yang di dahului dengan aktifitas olahraga tetap mengunakan pakaian olahraga selama ja,_m kantor. Pasal ll Peraturan Supati ini mulai berlaku pada \anggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Supati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
15 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2010
Tanggal Berlaku
15 Juli 2010
Sumber
BD.2010/No.20
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan