PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWl) UTARA. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 31 ) diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 2 diubah sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal2 Waktu pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Perubahan Peraturan Bupati ini. •. . Ketentuan pasal 4 diubah sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal4 Khusus untuk hari jumat yang di dahului dengan aktifitas olahraga tetap mengunakan pakaian olahraga selama ja,_m kantor. Pasal ll Peraturan Supati ini mulai berlaku pada \anggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Supati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat