Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59
Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Mengubah
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2010,
khususnya kegiatan yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pendidikan yang dianggarkan pada Belanja Hibah Sekolah di
Wilayah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai Dana Alokasi Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK),
Dana APBD untuk pendampingan, dan Dana APBD untuk biaya umum; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2010
tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Pendidikan Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo mendapat alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Pendidikan (DPPIP) untuk kegiatan Belanja Langsung Dinas Pendidikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 162 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pengeluaran belanja dapat
dilakukan pelampauan batas tertinggi yang dianggarkan dalam APBD jika
dalam keadaan darurat, yang salah satu kriterianya adalah berada di luar
kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan dilakukan terlebih dahulu
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, selanjutnya diusulkan dalam
rancangan Perubahan APBD; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 2908/C.03/KU/2010 perihal Pelaksanaan DAK
Pendidikan Tahun 2010, pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan melalui
mekanisme lelang sehingga harus merubah kode rekening dari belanja hibah
menjadi belanja langsung pada Dinas Pendidikan Kabupaten; bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu
dilakukan pergeseran belanja dimaksud dari Belanja Hibah Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ke Belanja Bantuan
Sosial dan Belanja Langsung Dinas Pendidikan; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun
2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59
Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dan Lampiran II untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekretariat Daerah, dan Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mempermudah Tim Penilai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Terhadap Usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah Atau Unit Kerja Kabupaten Kutai Barat Yang Akan Menerapkan PPK-BLUD Harus Dilakukan Secara Cermat, Transparan Dan Obyektif;
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2005; UU No,108 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2009;
Ketentuan Umum, Persyaratan Dan Penilaian, Penetapan PPK-BLUD, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam upaya Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta untuk meningkatkan prestasi, dedikasi dan produktifitas kerja, perlu memberi kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengikuti pendidikan melalui Keterangan, Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2003; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus adalah memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Pemberian Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk memberikan kesempatan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Sekretaris Desa yang sedang menempuh pendidikan pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tujuan pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus dan Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli dan atau terampil yang berpengetahuan luas dan mempertinggi mutu kecakapan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan karier di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974 UU No.32 Tahun 2004; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Dan Belanja Bantuan Keuangan Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan Belanja Bantuan Sosial,
Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen,
maka perlu mengatur tata caranya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja
Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di
Kabupaten Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tata Cara Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Dan Belanja Bantuan Keuangan Di Kabupaten Kebumen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN TELAH LULUS MENGIKUTI PENDIDIKAN FORMAL DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DAN PEMAKAIAN GELAR KESARJANAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 28 Tahun 2010
PERBUP Kab. Bekasi No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas dan Fungsi; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
35 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala
bidang, khususnya pembangunan di bidang industri akan
semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan
termasuk limbah yang berbahaya dan beracun yang dapat
membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa
Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan
melakukan pembinaaan, pengawasan, memberikan
rekomendasi serta izin pengumpulan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Cilacap, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap mendahului
Perda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) di Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b, dan c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Cilacap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Kabupaten Cilacap
yang meliputi
Pengelolaan Limbah B3, Kewenangan Pemerintahan Kabupaten, Perizinan, Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2010.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat