Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Kabupaten Cilacap yang meliputi Pengelolaan Limbah B3, Kewenangan Pemerintahan Kabupaten, Perizinan, Pengawasan, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat