Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Reformasi Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Kalurahan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
berdasarkan hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Pancamulia
Masyarakat Jogja melalui peningkatan kualitas hidupkehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif,
dan pengembangan kebudayaan masyarakat kalurahan
diperlukan reformasi kalurahan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum, diperlukan dasar hukum Reformasi Kalurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Reformasi
Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2
Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fasilitasi; Pelaksanaan; Roadmap; Peran Serta Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pendaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan: 7 HLM; Lampiran: 66 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa di Provinsi Jawa Tengah, serta dalam upaya
percepatan penanggulangan kemiskinan, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pemberian
bantuan keuangan pada Pemerintah Desa Tahun 2022, perlu
dilakukan penyederhanaan prosedur dan pengelolaan
kegiatan, serta penambahan menu kegiatan yang
dibutuhkan masyarakat sehingga Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdaya
guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyisipan angka 11a dan 11b pada Pasal 1, penyisipan angka 35a, angka 35b dan angka 35c Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2, perubahan ayat (4) Pasal 3, penyisipan Pasal 8a, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, penyisipan ayat (1a) ayat (1b) dan ayat (1c) Pasal 12, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) Pasal 14, perubahan Pasal 17, penyisipan huruf b1 dan huruf b2 ayat (1) Pasal 20, penyisipan Bab IIA, penyisipan Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D dan Pasal 20E.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
59 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 27 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46806/2023pg00350027.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perlu menyesuaikan kembali beberapa ketentuan mengenai pengelolaan program dimaksud;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur, masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi kebutuhan hukum terhadap pengaturan mengenai pemberdayaan masyarakat dan desa, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubáh dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub No 22 Tahun 2020;
Pergub No 20 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 20 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
3. Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pendataan Desa Dan Kelurahan Presisi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi percepatan penyelesaian Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi diperlukan kolaborasi pembiayaan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Pergub Sulbar No. 38 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi. Perubahan pada Pasal 6 terkait Definisi, Pasal 4 terkait Tujuan Pendataan, Pasal 8 terkait Tim Data Desa dan Kelurahan Presisi, dan Pasal 9A terkait Pengelolaan data desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 84 Tahun 2022
PEDOMAN-PELAKSANAAN- DESA/KELURAHAN-TANGGUH-BENCANA-DI-PROVINSI -NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki kondisi
geografis, hidrologis, demografis dan geologis, yang
menjadikan rawan terhadap bencana baik bencana alam,
bencana non alam maupun bencana sosial sehingga
diperlukan upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam
penanggulangan bencana.
dalam rangka mewujudkan ketangguhan
menghadapi bencana sebagaimana tertuang dalam
Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023, maka diperlukan
pedoman pelaksanaan Desa/Kelurahan tangguh bencana
yang dilakukan secara terkoordinasi dan terukur oleh para
pemangku kepentingan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan
Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2012,Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau
faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis .
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah, berwewenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul, adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah sebuah unit administrasi pemerintahan di
bawah kecamatan yang berada dalam sebuah kota, Kelurahan
setara dengan desa, yang merupakan bagian dari kecamatan
yang berada di kabupaten, tetapi kelurahan hanya memiliki
kewenangan terbatas dan tidak memiliki otonomi luas seperti
yang dimiliki sebuah desa.
a. mempercepat pencapaian ketangguhan Desa/Kelurahan dalam
menghadapi Bencana di Daerah; dan
b. membangun koordinasi dan sinergi antara Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha,
Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media dan pemangku
kepentingan secara terarah terpadu dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 073
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Desa Wanatani Bambu
ABSTRAK:
a. Bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi komoditi bambu berbasis wanatani bambu yang lestari untuk dikembangkan menjadi produk unggulan daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merawat kelestarian lingkungan dan budaya;
b. Bahwa untuk mendukung pengembangan potensi komuditas bambu di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Desa Wanatani Bambu.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor; P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Nomor: P.1/V-SET/2014; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Hutan Bambu Lestari; Bab 3. Pengembangan Desa Wanatani Bambu; Bab 4. Kelompok Kerja Kegiatan Pengembangan Desa Wanatani Bambu; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pendanaan dan Insentif ; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 57 Tahun 2022
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD. NO. 2022/274, LL PROVINSI MALUKU : 8 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dilakukan secara efektif efisien transparan dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Desa sebagai entitas Pemerintahan yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaaan masyarakat desa, perlu dilakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Provinsi. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu pengaturan tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 55, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 56
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ADAT DI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan desa adat di Bali dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan dan manfaat untuk krama Desa Adat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka
Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019
Keputusan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Adat di Bali .
-
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendataan Desa Dan Kelurahan Presisi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data desa dan kelurahan presisi serta untuk memberi gambaran potensi dan perkembangan desa dan kelurahan di Provinsi, perlu dilakukan pendataan data desa dan kelurahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 37 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pendataan Data Desa dan Kelurahan Presisi, dengan ruang lingkup:
a. penetapan lokus sasaran;
b. kelembagaan;
c. mekanisme pelaksanaan;
d. sumber pembiayaan; dan
e. pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan peran, Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab dan
melaksanakan pembinaan dan pengawasan guna terwujudnya sinergitas dan integrasi pelaksanaan program pembangunan daerah di Desa:
b. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, Pemerintah Daerah Provinsi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6757)~
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 155);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Di Bidang Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga
Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat