Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pendataan Desa Dan Kelurahan Presisi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi. Perubahan pada Pasal 6 terkait Definisi, Pasal 4 terkait Tujuan Pendataan, Pasal 8 terkait Tim Data Desa dan Kelurahan Presisi, dan Pasal 9A terkait Pengelolaan data desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pendataan Desa Dan Kelurahan Presisi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
08 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2023
Tanggal Berlaku
08 Mei 2023
Sumber
BD 2023 (9) : 4 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan