Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis . Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah, berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelurahan adalah sebuah unit administrasi pemerintahan di bawah kecamatan yang berada dalam sebuah kota, Kelurahan setara dengan desa, yang merupakan bagian dari kecamatan yang berada di kabupaten, tetapi kelurahan hanya memiliki kewenangan terbatas dan tidak memiliki otonomi luas seperti yang dimiliki sebuah desa. a. mempercepat pencapaian ketangguhan Desa/Kelurahan dalam menghadapi Bencana di Daerah; dan b. membangun koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha, Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media dan pemangku kepentingan secara terarah terpadu dan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat