Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat ( 1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dapat dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, Uu No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013, Keputusan Menteri Kesehatan No. 128 / MENKES / SK / II / 2004, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, PAsal II, PERWALI No. 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
6 halaman dan Penjelasan 2 (dua)Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan skrining kesehatan pada usia produktif dengan deteksi dini kanker melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA tes khusus untuk wanita usia 30 sampai 50 tahun. bahwa tarif pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan IVA/IVA tes dan Tindakan Kryo/Cryo Therapy belum tercantum dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang sehingga perlu ditambahkan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Stndar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015
Nomor 2) Romawi IV angka 1 huruf B Tarif Layanan Tindakan Medik Non Operatif
Kebidanan dan Penyakit Kandungan ditambahkan Tarif Layanan Pemeriksaan
IVA/IVA tes dan Tindakan Kryo/Cryo Therapy
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2018.
Merubah Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 14 Tahun 2018
rencana aksi penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018/ No. 388
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Access Tahun 2022 bidang air minum dan sanitasi, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018-2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Peran, Fungsi dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018-2022; BAB III Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018-2022; BAB IV Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Aceh Singkil 2018-2022; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang
berhak untuk memperoleh perlindungan yang sama sesuai
dengan harkat dan martabatnya yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak,
kewajiban dan perlindungan penyandang disabilitas
diperlukan sarana dan upaya yang lebih memadai, dalam
rangka menciptakan kehidupan yang adil, tanpa
diskriminasi bagi penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 14. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5029);
18. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5241);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4702); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaran Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4703);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas
dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a. penghormatan atas martabat yang melekat, otonomi
individu termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan
dan kemerdekaan perseorangan;
b. nondiskriminasi;
c. partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam
masyarakat;
d. penghormatan pada perbedaan dan penerimaan
penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman
manusia dan kemanusiaan;
e. kesetaraan kesempatan;
f. aksesibilitas;
g. kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; dan
h. penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari
penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak
penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas
mereka.
-Penyelenggaran perlindungan penyandang disabilitas
bertujuan untuk:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kelangsungan hidup penyandang disabilitas;
b. memberikan pelayanan khusus bagi penyandang
disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas
sehari-hari secara layak;
c. meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang
disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan;
d. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandang
disabilitas;
e. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan
masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan
Penyandang disabilitas secara kelembagaan dan
berkelanjutan; dan
f. mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang
disabilitas dengan memberikan penghormatan dan
kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan
-Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kesamaan kesempatan;
b. aksesibilitas;
c. pengarustamaan penyandang disabilitas;
d. koordinasi dan pelaksanaan;
e. komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas;
f. partisipasi masyarakat. -Setiap Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan
kesempatan dalam bidang :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan;
d. seni budaya;
e. olahraga;
f. berusaha;
g. pelayanan umum;
h. politik;
i. hukum;
j. informasi publik; dan
k. kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2016
DETEKSI DINI FAKTOR RISIKO PENYAKIT TIDAK MENULAR - SINERGITAS PENANGANAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sinergitas Penanganan Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan aksestabilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kab Blora, maka perlu diselenggarakan Sinergitas Program Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit Tidak menular; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan melalui Perbup Blora tentang penyelenggaraan Sinergitas Penanganan Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular di Kab Blora;
Uu no 13 Tahun 1950; UU No 36 tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; Uu No 12 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Blora No 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyelenggaraan, sasaran, penyelenggaraan sinergitas, pelaksana sinergitas, tata laksana pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 150 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus
Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Saptosari pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Daerah Saptosari telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019, bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 43
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dicabut dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016.
Materi pokok : Pembentukan RSUD, Kedudukan dan Susunan Organisasi RSUD, Tugas Dan Fungsi RSUD, Jabatan Fungsional RSUD, Tata Kerja RSUD, Kepegawaian RSUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 tentang tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Saptosari
Jumlah halaman : 11 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri, sepanjang mengatur mengenai komite bersama Adaptasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah diatur dan ditetapkan dalam PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, antara lain disebutkan Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan BLU dari pimpinan BLU kepada Bupati untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 445/Kpts.53-Huk/2011 tentang Penetapan RSUD Kelas C Kabupaten Ciamis sebagai Organisasi Perangkat Kerja Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh, sehingga pengelolaan pelayanan Kesehatan pada RSUD telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan dengan PERBUP. Guna kepentingan tersebut, sehingga ketentuan yang mengatur tentang RSUD perlu dicabut dan untuk penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), maka PERDA perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan PERDA.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Ciamis No 4 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Ciamis No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Restribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Retribusi
6. Pelayanan Yang Dikenakan Retribusi
7. Kelas Perawatan
8. Indeks Retribusi Pelayanan Kesehatan
9. Dasar Perhitungan Retribusi Pelayanan Kesehatan
10. Wilayah Pungutan
11. Retribusi Terutang
12. Tata Cara Pemungutan
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Keberatan
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
18. Kedaluwarsa Penagihan
19. Sanksi Administrasi
20. Pemberian Insentif
21. Ketentuan Pidana
22. Penyelidikan
23. Pengawasan
24. Ketentuan Peralihan
25. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.
32 Halaman (Penjelasan 4 Halaman dan Lampiran 7 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat