Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Restribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Retribusi 6. Pelayanan Yang Dikenakan Retribusi 7. Kelas Perawatan 8. Indeks Retribusi Pelayanan Kesehatan 9. Dasar Perhitungan Retribusi Pelayanan Kesehatan 10. Wilayah Pungutan 11. Retribusi Terutang 12. Tata Cara Pemungutan 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Keberatan 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 18. Kedaluwarsa Penagihan 19. Sanksi Administrasi 20. Pemberian Insentif 21. Ketentuan Pidana 22. Penyelidikan 23. Pengawasan 24. Ketentuan Peralihan 25. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat