Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 2) Romawi IV angka 1 huruf B Tarif Layanan Tindakan Medik Non Operatif Kebidanan dan Penyakit Kandungan ditambahkan Tarif Layanan Pemeriksaan IVA/IVA tes dan Tindakan Kryo/Cryo Therapy

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
12 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2018
Tanggal Berlaku
12 Mei 2018
Sumber
BD No.14/2018
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan