Bahwa penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Seram Bagian Timur diarahkan
upaya peningkatan pelayanan dan pemanfaatan potensi dengan memperhatikan
keindahan, ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan
reklame yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan,
pengendalian dan penertiban.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Murung Raya merupakan bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan
masyarakat. Sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 12
Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN IZIN PERPANJANGAN IMTA;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAE IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUXUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
PRINSIP, SASARAN DAN PEMANFAATAN
DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARiF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34-9890 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa
Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, ketentuan Pasal 47 dan
Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan
Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4272);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti
Lulus Uji, Berkala Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
1 Tahun 2011 Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf d
diubah,
3. Ketentuan Pasal 3 diubah,
4. Ketentuan Pasal 4 diubah,
5. Ketentuan Pasal 5 diubah,
6. Ketentuan Pasal 28 diubah,
7. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal
yaitu Pasal 28A,
8. BAB XII diubah,
9. Ketentuan Pasal 31 ayat (2), ayat (3) diubah, ditambah 1
(satu) ayat yaitu ayat (4),
10. Ketentuan Pasal 32 disempurnakan,
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah,
12. Ketentuan Pasal 34 disempurnakan,
13. Ketentuan Pasal 35 disempurnakan,
14. Ketentuan Pasal 36 disempurnakan,
15. Ketentuan Pasal 38 disempurnakan,
16. Ketentuan Pasal 39 disempurnakan,
17. Ketentuan Pasal 40 disempurnakan,
18. Ketentuan Pasal 41 disempurnakan,
19. Ketentuan Pasal 42 disempurnakan,
20. Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah,
ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4),
21. Ketentuan Pasal 47 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor
7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4230);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.05/M EN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
26. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 7), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah dan ayat (2) diubah dan huruf a, huruf b dihapus;
3. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 60A;
4. Ketentuan dalam Lampiran I angka 1 cc, dd diubah dan huruf ee dihapus;
5. Ketentuan dalam Lampiran III diubah ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan-Keenam-atas-Peraturan-Daerah-Nomor 4 Tahun 2012-tentang-Retribusi-Jasa-Usaha
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa terdapat beberapa aset pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berupa Science Techno Park (STP), aset kebun Raya Sriwijaya dan Inkubator Teknologi yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai objek retribusi daerah. Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 beserta perubahannya sebagai payung hukum dalam penggunaan aset daerah untuk dapat dikenakan retribusi daerah.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah, struktur dan besarnya tarif retribusi; bibit/ benih hasil pertanian tanaman pangan hortikultura; bibit/ benih hasil perikanan; bibit/ benih hasil peternakan (mani beku).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
9 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Kedaluwarsa Untuk Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pajak Parkir perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak Kadaluarsa untuk Pajak Parkir.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEDALUWARSA
Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih
lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 04 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD 2011 NO. 04, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, PERUSAHAAN DAN GUDANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
8. Kadaluwarsa Penagihan;
9. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
10. Ketentuan Khusus;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP no. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 97 Tahun 2012; dan PP No.69 Tahun 2010
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2014.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat