Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf d diubah, 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, 5. Ketentuan Pasal 5 diubah, 6. Ketentuan Pasal 28 diubah, 7. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 28A, 8. BAB XII diubah, 9. Ketentuan Pasal 31 ayat (2), ayat (3) diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), 10. Ketentuan Pasal 32 disempurnakan, 11. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah, 12. Ketentuan Pasal 34 disempurnakan, 13. Ketentuan Pasal 35 disempurnakan, 14. Ketentuan Pasal 36 disempurnakan, 15. Ketentuan Pasal 38 disempurnakan, 16. Ketentuan Pasal 39 disempurnakan, 17. Ketentuan Pasal 40 disempurnakan, 18. Ketentuan Pasal 41 disempurnakan, 19. Ketentuan Pasal 42 disempurnakan, 20. Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), 21. Ketentuan Pasal 47 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat