Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf d diubah, 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, 5. Ketentuan Pasal 5 diubah, 6. Ketentuan Pasal 28 diubah, 7. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 28A, 8. BAB XII diubah, 9. Ketentuan Pasal 31 ayat (2), ayat (3) diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), 10. Ketentuan Pasal 32 disempurnakan, 11. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah, 12. Ketentuan Pasal 34 disempurnakan, 13. Ketentuan Pasal 35 disempurnakan, 14. Ketentuan Pasal 36 disempurnakan, 15. Ketentuan Pasal 38 disempurnakan, 16. Ketentuan Pasal 39 disempurnakan, 17. Ketentuan Pasal 40 disempurnakan, 18. Ketentuan Pasal 41 disempurnakan, 19. Ketentuan Pasal 42 disempurnakan, 20. Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), 21. Ketentuan Pasal 47 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
31 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2019
Tanggal Berlaku
01 Februari 2019
Sumber
LD. 2019/No. 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Humbang Hasundutan No. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan