Peraturan ini mengatur tentang: Pajak Penerangan Jalan, dengan sistimatika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak; 6. Pemungutan Pajak; 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 8. Kadaluwarsa Penagihan; 9. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 10. Ketentuan Khusus; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat