Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2013

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Pajak Penerangan Jalan, dengan sistimatika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak; 6. Pemungutan Pajak; 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 8. Kadaluwarsa Penagihan; 9. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 10. Ketentuan Khusus; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
19 September 2013
Tanggal Pengundangan
19 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/NO. 4; TLD. 2013/NO. 192 ; 17 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan