Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2014

RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
27 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2014
Tanggal Berlaku
27 Maret 2014
Sumber
LD.2014/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan