Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian,
kesejahteraan masyarakat dan menambah pendapatan
asli desa, dengan berasaskan semangat kekeluargaan
dan kegotongroyongan, dapat dibentuk Badan Usaha
Milik Desa; bahwa dalam rangka pembinaan pemerintah desa di
bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa
agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi
desa melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan aset,
pengembangan investasi dan produktivitas, penyediaan
jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya, maka
dipandang perlu adanya pedoman pendirian, pengurusan
dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pendirian, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa, perlu mengaturnya dalam peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup, Tujuan dan Prinsip, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2017 dicabut.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa;
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Penghasilan;
3. Penghasilan Tetap;
4. Jaminan Sosial;
5. Penerimaan Lain Yang Sah;
6. Tunjangan Bagi Penjabat Kepala Desa;
7. Tunjangan BPD;
8. Mekanisme Pelaksanaan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Guna Penyelenggaraan Pemilihan Petinggi Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, perlu mengatur mekanisme pengalokasian dan penyaluran bantuan keuangan kepada desa guna penyelenggaraan pemilihan Petinggi di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Desa guna Penyelenggaraan Pemilihan Petinggi di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Pembiayaan Pemilihan Petinggi
Bab III Pengalokasian
Bab IV Tata Cara Pencairan Dana
Bab V Pertanggung Jawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Sumber Pendapatan Desa;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nonor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Dan Jenis Pendapatan Desa
Bab III Pendapatan Asli Desa
Bab IV Bagi Hasil Pajak Dan Retribus
Bab V Alokasi Dana Desa
Bab VI Bantuan Keuangan Dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten
Bab VII Hibah Dan Sumbangan
Bab VIII Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
Bab IX Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2007.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa, perlu untuk menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022 Nomor 0264) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hlm; Lampiran 4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2023
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberintihan Kepala Desa
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 Ayat (1) dan (2), maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali peraturan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak; bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat mengingat perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten No 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Desa; dan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan pemilihan kepala desa serentak, panitia pemilihan, syarat calon kepala desa, seleksi tambahan bakal calon kepala desa, pengumuman calon kepala desa, surat suara, panitia pemilihan kabupaten, pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memperlancar roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana angkutan pedesaan di Bantarbolang, maka perlu adanya penambahan angkutan pedesaan untuk jurusan: Bantarbolang - Kebon Gede - Peguyangan - Paduraksa PP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang dengan jalur Trayek dan kebutuhan angkutan pedesaan Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang dicabut.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Demak No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Bagian Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka membantu Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu ditetapkan pengaturan mengenai Perangkat Desa; bahwa guna mewujudkan Perangkat Desa yang dapat melaksanakan tugas dengan proofesional, maka perlu disusun peraturan yang mengatur tentang rekruitmen, pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kekosongan Dan Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Pendaftaran Dan Ujian Penyaringan Perangkat Desa, Pengangkatan Dan Pelantikan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Biaya Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa, ketentuan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 dicabut.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat