Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan pemilihan kepala desa serentak, panitia pemilihan, syarat calon kepala desa, seleksi tambahan bakal calon kepala desa, pengumuman calon kepala desa, surat suara, panitia pemilihan kabupaten, pemberhentian kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
17 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2023
Tanggal Berlaku
17 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.6
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberintihan Kepala Desa

  2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan