Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan pemilihan kepala desa serentak, panitia pemilihan, syarat calon kepala desa, seleksi tambahan bakal calon kepala desa, pengumuman calon kepala desa, surat suara, panitia pemilihan kabupaten, pemberhentian kepala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat