Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhetian kepala desa, Calon Kepala Desa adalah penduduk Desa WNI yang memenuhi syarat,bagi calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa,disamping syarat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga menyampaikan laporan penyelengaraan permintaan perdesaan akhir masa jabatan Bupati melalui camat.Bagi calon dari TNI,POLRI,BUMN,BUMD,PNS,PTT dan perangkat Desa harus memenuhi syarat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga harus memenuhi syarat : Mendapatkan Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau Atasan bersangkutan,belum pernah di berhentikan dengan tidak hormat dari Jabatan/Perkerjannya.Bagi calon dari BPD sebelumnya pendaftaran harus mengajukan Surat pengunduran diri Keanggotaan BPD kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan kepada kepala Desa,Pengajuan Izin Cuti Tertulis bagi Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat