Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2008/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk memperlancar roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana angkutan pedesaan di Bantarbolang, maka perlu adanya penambahan angkutan pedesaan untuk jurusan: Bantarbolang - Kebon Gede - Peguyangan - Paduraksa PP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Pemalang dengan jalur Trayek dan kebutuhan angkutan pedesaan Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Pemalang dicabut.
- 6 halaman
|