Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting,
strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan,
kegiatan pemerintahan, dan pemersatu masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, diperlukan
pengaturanyang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabuaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel dan Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1020);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 927);
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini memuat:
a. Bentuk dan Nama;
b. Kedudukan, Fungsi, Sifat, Tujuan dan Kegiatan;
c. Organ;
d. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi;
e. Kepegawaian;
f. Penyelenggaraan Penyiaran;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Tahun Buku, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran; dan
j. Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022
Partai Politik dan PemiluPerizinan, Pelayanan PublikPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahInformasi Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 1, BN.2022/No.17, jdih.bawaslu.go.id : 27 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat NO. 1, BN 2018 (717): 31 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa pemberdayaan perempuan dilakukan agar
perempuan dapat mengaktualisasikan potensinya secara
optimal untuk berperan serta dalam pembangunan sesuai
dengan kapasitasnya;
b. bahwa perempuan sebagai aset bangsa yang berperan
dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang
berkualitas perlu mendapat jaminan terhadap pemenuhan
hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi dalam rangka membangun masyarakat,
bangsa dan negara;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan pada intinya bahwa pemberdayaan
perempuan merupakan urusan wajib yang harus
diselenggarakan oleh pemerintah daerah ;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dalam Lampiran disebutkan
bahwa pembagian urusan pemerintah dalam bidang
pemberdayaan perempuan dengan salah satu sub urusan
adalah perlindungan perempuan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi
a. asas dan tujuan;
b. hak perempuan;
c. kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah;
d. pemberdayaan perempuan;
e. perlindungan perempuan;
f. pelaksanaan perlindungan perempuan;
g. strategi pemberdayaan dan perlindungan perempuan;
h. mekanisme penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan;
i. pembiayaan;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. ketentuan peralihan; dan
l. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan peraturan
perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang selama ini ada, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 96 PP no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 6 Thaun 2014 tentang desa, maka pemkab tulungagung mengalokasikan dana untuk alokasi dana desa (ADD) sehingga perlu menyusun pedoman umum pengelolaan ADD
UU no 6 tahun 2014; UU no 23 tahun 2004; PP 43 tahun 2014; permendagri 113 tahun 2014; permendagri 114 tahun 2014;
peraturan ini mengatur mengenai pedoman umum pengelolaan alokasi dana desa (ADD) meliputi: ketentuan umum; prinsip pengelolaan keuangan ADD; sumber keuangan ADD; anggaran dan pengalokasian ADD; azas dan penentuan variabel; penyediaan dana dan mekanisme penyaluran ADD; pengelolaan ADD; pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan sanksi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
jumlah 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 37 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2017
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor Tahun 62 Tahun 2022.
Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 adalah sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 211/PMK.07/2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana
Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana
Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/
Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2023, serta usulan pergeseran anggaran dari
beberapa Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
Tahun Anggaran 2023, perlu untuk diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, penyisipan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS yang meliputi pengertian PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, jenis Tambahan Penghasilan Pegawai, dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan mulai berlakunya Tambahan Penghasila Pegawai. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2023
PETA - PROSES BISNIS - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2023 (362): 6 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang dinamis tentang peta proses bisnis, perlu mengganti Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP adalah; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Permen PANRB No. 19 Tahun 2018; dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peta Proses Bisnis BPKP dimaksudkan: a. memberikan gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; b. mengembangkan SPBE di Lingkungan BPKP yang didukung dan dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan c. sebagai acuan dalam penyusunan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel. Peta Proses Bisnis BPKP bertujuan: a. memberikan informasi kepada internal dan eksternal BPKP mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; dan b. sebagai dasar yang kuat bagi penyusunan atau pembuatan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan atau Petunjuk Teknis dan atau kebijakan lainnya secara efektif, efisien dan akuntabel untuk mendukung Renstra serta tugas dan fungsi BPKP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 187 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, serta menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021.
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
d. Asisten Administrasi Umum.
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat