Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019

Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2019
Sumber
BN.2019/No.1147, jdih.bawaslu.go.id : 37 hlm.
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 4205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mencabut :
  1. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan