Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini memuat: a. Bentuk dan Nama; b. Kedudukan, Fungsi, Sifat, Tujuan dan Kegiatan; c. Organ; d. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; e. Kepegawaian; f. Penyelenggaraan Penyiaran; g. Pembinaan dan Pengawasan; h. Pembiayaan; i. Tahun Buku, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran; dan j. Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat