Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2023

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini memuat: a. Bentuk dan Nama; b. Kedudukan, Fungsi, Sifat, Tujuan dan Kegiatan; c. Organ; d. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; e. Kepegawaian; f. Penyelenggaraan Penyiaran; g. Pembinaan dan Pengawasan; h. Pembiayaan; i. Tahun Buku, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran; dan j. Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
LD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 1
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan