Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015

Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi a. asas dan tujuan; b. hak perempuan; c. kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah; d. pemberdayaan perempuan; e. perlindungan perempuan; f. pelaksanaan perlindungan perempuan; g. strategi pemberdayaan dan perlindungan perempuan; h. mekanisme penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan; i. pembiayaan; j. pembinaan dan pengawasan; k. ketentuan peralihan; dan l. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
23 Februari 2015
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan