Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi a. asas dan tujuan; b. hak perempuan; c. kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah; d. pemberdayaan perempuan; e. perlindungan perempuan; f. pelaksanaan perlindungan perempuan; g. strategi pemberdayaan dan perlindungan perempuan; h. mekanisme penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan; i. pembiayaan; j. pembinaan dan pengawasan; k. ketentuan peralihan; dan l. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat