Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan empat belas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat
di daerah merupakan bagian dari sistem hukum
nasional, sehingga perubahan yang terjadi pada
peraturan perundang-undangan nasional harus
disesuaikan dalam rangka menjaga keserasian dan
keselarasan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
peraturan perundang-undangan di pusat, beberapa
peraturan daerah sudah tidak sesuai dan tidak dapat
dilaksanakan;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum di
daerah, terhadap beberapa peraturan daerah yang
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi perlu dilakukan
pencabutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Empat Belas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6)nUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok Mencabut 14 Peraturan Daerah Kulon Progo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan yang dicabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2008 Nomor 6 Seri D);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2008 Nomor 7 Seri D);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
10 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2008 Nomor
3 Seri E);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2009 Nomor 3 Seri E);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Wates (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2010 Nomor 1 Seri E);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2012 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2012 Nomor 8);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2
Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2014 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Nyi Ageng Serang (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha
Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2016 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
12 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2016 Nomor 12); dan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda
Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha
Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2018 Nomor 11),
tidak ada
Halaman: 5 hlm, Penjelasan: 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan No 188.342/2708/11/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 188.342/2341/II/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Tanggapan Usulan Rancangan Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan peraturan perundang- undangan sehingga perlu
dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih
efektif dan efisien, mewujudkan percepatan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pelaksanaan pembangunan
secara berdayaguna dan berhasil guna serta guna
meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat
Desa/Kelurahan, maka perlu memperkuat tatanan
pengaturan yang jelas agar tugas dan tanggungjawab
pemerintahan Kecamatan dilaksanakan secara tepat; bahwa dalam rangka mewujudkan dan mencapai sasaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penataan Kecamatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penataan Kecamatan
Bab III Penggabungan Kecamatan
Bab IV Penyesuaian Kecamatan
Bab V Perencanaan Kecamatan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2022
PERDA Kab. Kendal No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip negara
hukum, maka setiap produk hukum, termasuk Peraturan
Daerah, harus selaras dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya sebagai satu
kesatuan dalam sistem hukum nasional berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keselarasan produk hukum
daerah sesuai dengan dinamika peraturan perundangundangan
yang berkembang sesuai kebutuhan hukum
masyarakat, perlu dilakukan upaya peninjauan terhadap
beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka
perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 26);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010
Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 54);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah
3
jdih.kendalkab.go.id
Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
(Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3
Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 183);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 165);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 26);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010
Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 54);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah
3
jdih.kendalkab.go.id
Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
(Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3
Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 183);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 165);
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan keuchik serentak dapat mewujudkan demokrasi di tingkat gampong secara efesiensi, efektif, dan akuntabel; bahwa UU No 11 Tahun 2006 Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, tidak mengatur pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota untuk mengatur tentang pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 44 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh; UU No 2 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 60 Tahun 2002; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014; Qanun Aceh No 4 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik Serentak, BAB III Keuchik, Perangkat Gampong Dan Pegawai negeri Sipil Sebagai Calon Keuchik, BAB IV Pembiayaan, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
HLM 7, Lamp 3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Minat dan Budaya gemar membaca ,gerakan literasi untuk kesejahterahan yang berbasisi inklusi sosial ,serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa khususnya mesyarakat di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 43 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 13 Tahun 2018;PP No 38 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana diuabah dengan P No 72 Tahun 2019;Peraturan kepala perpustakaan nasional No 10 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan ,ketentuan Umum,Ruang lingkup,hak kewajiban dan wewenang,pembentukan penyelenggaraaan dan jenis perpustakaan,Kelembagaan,Kerja sama,larangan,sanksi administratif,penghargaanketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://jdih.sulselprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 - 2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, berkelanjutan seimbang, terpadu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun Rencana, Tata Ruang;
b. bahwa dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Provinsi Sulawesi Selatan serta perubahan kebijakan Nasional dan Provinsi telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Provinsi sehingga menuntut adanya peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009- 2029, perlu dilakukan revisi;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 701);
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
109 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten!K.ota perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambaha:
Lembaran Negara Republik Indonesil
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan
Lembaran Negara:
Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saat ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERDA No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Mencabut Peraturan Daerah No 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. OKUS dan Peraturan Daerah No 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. OKUS dan Peraturan Daerah No 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat