Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2022

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26); b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 54); c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah 3 jdih.kendalkab.go.id Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90); d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121); e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 183); f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 165);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/No.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
    Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan