Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2009

Pembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Muara Dua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan Kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Muara Dua
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
30 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.30
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan