Hak Keuangan - Fasilitas - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 54, LN 2024 (72) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
- Perpres ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diberikan hak keuangan dan fasilitas setiap bulannya. Dan Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja setiap bulannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
- Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Lampiran file: 6 hlm.
|