Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2022

Neraca Komoditas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan neraca komoditas yang meliputi: 1) penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas; 2) perubahan neraca komoditas; 3) integrasi data dan hak akses; 4) kondisi sistem nasional neraca komoditas dan/atau sistem elektronik tidak berfungsi; dan 5) penahapan penetapan neraca komoditas, pembina sektor komoditas, serta monitoring dan evaluasi. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
LN.2022/No.48, jdih.setneg.go.id : 27 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 24778 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perpres No. 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan