Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2007

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Juni 2007
Sumber
LLSETKAB : 5 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1916 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. Perpres No. 53 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
    Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Perpres No. 52 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
    Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut :
  1. PERPRES No. 82 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan