Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Pelayanan Terpadu melalui satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UPTD PPA berkedudukan pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 2024
Tanggal Pengundangan
22 April 2024
Tanggal Berlaku
22 April 2024
Sumber
LN 2024 (73) : 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7826 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan