Konvensi - Bantuan Administratif Bersama - Perpajakan
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 56, LN 2024 (74) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan)
ABSTRAK: |
- Perpres Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi, sehingga perlu diubah.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 159 Tahun 2014.
- Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 159 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 159 Tahun 2014.
- Lampiran file: 9 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 5, lampiran hlm 6 sd 9)
|