Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, dan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan; bahwa Kabupaten Blora merupakan salah satu wilayah daerah di Jawa Tengah yang mendapat perhatian khusus atas perkembangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) yang memperlihatkan kecenderungan adanya peningkatan jumlah kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud Dan Tujuan
Bab III Prinsip Dan Strategi
Bab IV Penyelenggaraan Penanggulangan Hiv Dan Aids
Bab V Pendanaan
Bab VI Komisi Penanggulangan Aids Daerah
Bab VII Pemberdayaan Masyarakat
Bab VIII Pencatatan Dan Pelaporan
Bab IX Peran, Hak, Dan Tanggung Jawab Penderita Hiv Dan Aids
Bab X Larangan
Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA NIAGA KOMODITI PERKEBUNAN DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Komoditi perkebunan merupakan usaha yang dominan dan melibatkan mayoritas pekebun di Provinsi Jambi sehingga dapat menentukan perkembangan perekonomian masyarakat dan daerah;
Usaha perkebunan kelapa sawit dan karet semakin berkembang terutama secara mandiri/swadaya sehingga perlu kepastian dan perlindungan perolehan harga yang wajar serta menghindari persaingan yang tidak sehat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015; Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017; Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018; Kepmentan No. 511/Kpts/PD.310/9/2006; Perda No. 8 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi, meliputi: Komoditi Perkebunan Sawit; Komoditi Perkebunan Karet; Komoditi Perkebunan Lainnya; Kelembagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan indeks “K”; tata cara perhitungan rendemen dan penetapan harga pembelian; prosedur dan tata cara pelaksanaan sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Gubernur
15 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN
2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16
Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian
kendaraan bermotor untuk pertama kali dan berkala
ditetapkan sebagai berikut:
a. bukti lulus uji Rp25.000,00
b. jasa uji Rp75.000,00
Kendaraan wajib uji dikenakan biaya penggantian :
a. hilang Rp100.000,00
b. rusak Rp50.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Pasal 320 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Republik Indonesia No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Per. Mendagri No. 21 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Kubar No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Kubar No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kubar No. 33 Tahun 2013; Perda Kab. Kubar 4 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kubar No. 16 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 18 Tahun 2017; Perda Kab. Kubar No. 2 Tahun 2018.
Pada Perda ini membahas tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun
2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa;
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); 28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) 29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 33); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198); 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 38. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E); 39. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Bogor Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri E); 40. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah- Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 103 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 6 Seri E); 41. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 7 Seri E); 42. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 8 Seri E);
43. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1 Seri E); 44. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 4 Seri A)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp2.619.176.432.565,00 bertambah sejumlah Rp260.993.571.486,52 sehingga menjadi Rp2.880.170.004.051,52
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 4 Seri A);
a. Pendapatan Daerah
b. Belanja Daerah
c. Pembiayaan Daerah
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bentuk penyertaan modal, tata cara pernyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Pada Bank Umum
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 328 ayat (10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik;
- Bahwa sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening bank yang menghasilkan Bunga/Jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 7 Tahun 1992, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, PP Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penempatan Uang Daerah, BAB IV Mekanisme penempatan Uang Daerah, BAB V Pencairan, BAB VI Pelaporan, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 19 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang atas kebenaran Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dalam kehidupan sehari-hari Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan Tera/ Tera ulang;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan tera/ tera ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan tersebut;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Purworejo serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran , Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat