Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk pertama kali dan berkala ditetapkan sebagai berikut: a. bukti lulus uji Rp25.000,00 b. jasa uji Rp75.000,00 Kendaraan wajib uji dikenakan biaya penggantian : a. hilang Rp100.000,00 b. rusak Rp50.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan