Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk pertama kali dan berkala ditetapkan sebagai berikut: a. bukti lulus uji Rp25.000,00 b. jasa uji Rp75.000,00 Kendaraan wajib uji dikenakan biaya penggantian : a. hilang Rp100.000,00 b. rusak Rp50.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat