perubahan - atas - peraturan - daerah - provinsi - banten
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAAN ATAS PERATURAN DARAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Pendapatan Daerah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten dan untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan Provinsi Banten secara berkesinambungan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten khususnya penerimaan dari sektor Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Th 1945; UU No 19 Th 1997 yang telah diubah UU No 19 Th 2000; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 28 Th 2007; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 69 Th 2010; PP No 55 Th 2016; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah Permendagri No 21 Th 2011; Permenkeu No 11/PMK.07/2010 Tgl 25 Januari 2010; Perda Prov Banten No 7 Th 2006; Perda Prov banten No 8 Th 2016.
merubah beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011Pajak Daerah, yaitu:
Mengubah definisi Pasal 1 angka 2, 4 dan 6; Pasal 6 ayat (8), Pasal 7 huruf a, Pasal 8, Pasal 19, Pasal 28, Pasal 56 ayat (4).
menambah Pasal 32A, Pasal 45A, Pasal 60 ayat (1a), Bab IXA, Pasal 63A
menghapus Pasal 39 ayat (3), Pasal 44 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
- Ketentuan Teknis mengenai restitusi Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
- Pemungutan dan Pengenaan PBB-KB atas pembelian bahan bakar oleh sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, kontraktor jalan dan sejenisnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
- Tata cara Pelaksanaan Pengenaan Pajak Progresif diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur
Pengenaan Pajak Air Permukaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan GUbernur
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 73 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa program Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Keterangan Status Wajib Pajak, Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyempurnakan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 terkait dengan jenis pajak daerah, dasar penghitungan progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, efektivitas penagihan pajak, pemberian keringanan dan pembebasan pajak, serta bagi hasil penerimaan pajak provinsi kepada kabupaten/kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai berikut:
a. mengubah ketentuan dalam Pasal 2, yaitu mengenai jenis pajak;
b. mengubah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) mengenai tarif pajak kendaraan bermotor;
c. mengubah ketentuan dalam Pasal 24 mengenai tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
d. mengubah ketentuan dalam Pasal 27 mengenai ketentuan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
e. mengubah ketentuan dalam Pasal 55 mengenai bagi hasil penerimaan pajak yang diberikan kepada kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2021
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK - PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ay at (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.112 Tahun 2016
Konfimasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. dengan tujuan:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. meningkatkan pendapatan Daerah; dan
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 040 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2007/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, maka perlu menyusun pedoman pemungutan pajak bahan galian golongan C; bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 040 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dicabut; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 6 T ahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Pendaftaran dan Pendataan
Bab II Tarip Pajak dan Cara Pembayaran Pajak
Bab III Jenis dan Standar Hara Dasar Nilai Jual Bahan Galian Golongan C
Bab IV Denda
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjukan Pajak Online
ABSTRAK:
pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang
konvensional dengan memperhatikan perkembangan
teknologi informasi saat ini dan tuntutan
peningkatan pelayanan publik maka perlu
ditingkatkan melalui Sistem Elektronik yang
merupakan perwujudan dari e-government. Maka perlu
dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan pajak
daerah melalui pengaturan Sistem Online pajak daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005 ; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.33 Tahun 2013; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Ruang lingkup pelaksanaan Sistem Online Pajak meliputi:
a. Sistem online pembayaran dan penyetoran pajak;
b. Sistem online pelaporan transaksi;
c. Sistem online sptpd;
d. Sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pajak;
e. Sistem online pajak terintegrasi; dan
f. Tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4, SERI.A,2010/NO.4, TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Maka Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Pajak Hotel Perlu Disesuaikan. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Telah Ditetapkan Pajak Hotel Sebagai Salah Satu Jenis Pajak Kabupaten/Kota
Dasar HUkum Dalam Peraturan Ini : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2000; Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2003.
Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Saat Terutang Pajak, Tata Cara Penetapan, Masa Pajak Dan Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Jatuh Tempo Dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding Dan Gugatan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak Mendahulu, Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Pada Saat Peraturan Daerah Ini Mulai Berlaku, Maka Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 01 Tanggal 24 Pebruari 2003) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal-Hal Yang Belum Cukup Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini Sepanjang Mengenai Pelaksanaannya Akan Diatur Lebih Lanjut Oleh Walikota.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2011
PERDA Kab. Balangan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) telah dilimpahkan kewenangan pengelolaan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 111 Tahun 2000; PP Nomor 112 Tahun 2000; PP Nomor 113 Tahun 2000; PP Nomor 114 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Bersama MenKeu dan Mendagri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama dan objek pajak;
c. Subjek pajak;
d. Tarif pajak;
e. Dasar pengenaan pajak;
f. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak;
g. Cara perhitungan pajak;
h. Saat pajak terutang;
i. Wilayah pemungutan;
j. Pembayaran, penetapan dan penagihan;
k. Keberatan, banding dan pengurangan;
l. Ketentuan khusus;
m. Pemeriksaan;
n. Insentif pemungutan dan kedaluwarsa penagihan;
o. Sanksi terhadap pelanggaran;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2011.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat