Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007

Pedoman Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Pendaftaran dan Pendataan Bab II Tarip Pajak dan Cara Pembayaran Pajak Bab III Jenis dan Standar Hara Dasar Nilai Jual Bahan Galian Golongan C Bab IV Denda Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2007
Tanggal Berlaku
02 Januari 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No. 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 040 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan