Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif
serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat,
tepat dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud
reformasi birokrasi perlu didukung dengan sistem
pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu;
bahwa agar penyelenggaraan Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik dapat dilaksanakan secara serasi
dan selaras dengan kebijakan nasional, visi
pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu mengatur ketentuan mengenai sistem
pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Blora;
bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j
dan Lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
lingkup pemerintah daerah merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan angka 19 Pasal 1, penghapusan ayat (2) huruf a Pasal 6, penghapusan Pasal 7 dan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 20, perubahan ayat (3) Pasal 21, penyisipan Pasal 21A dan Pasal 21B, penyisipan ayat (2a) Pasal 22, perubahan ayat (3) Pasal 22, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2021 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 274 dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah tentang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan Informasi yang dikelola dalam system informasi pembangunan Daerah:
Pasal 18 Ayt (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 22 (dua puluh dua) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan Dalam SIPD; Pelaksana Sistem Aplikasi SIPD; Tahapan Input SIPD; Validasi Usulan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 66 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 37 (tiga puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Pemantauan SPBE Dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengelolaan Data dan Forum Satu Data
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pemangunan yang berkualitas, terpadu dan efektif diperlukan adanya Sistem Pengelolaan Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, valid, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis mendalam, tajam dan komprehensif.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No 16 Tahun 1997; UU Nor 37 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2010; Praturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Sistem Pengelolaan Data dan Forum Satu Data, Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi, yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi, Sistem Pengelolaan Data adalah suatu kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan, pengolahan, verifikasi dan validasi, diseminasi dan analisis data. Diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, mekanisme pengelolaan data, pemanfaatan data, pembiayaan, evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu
merupakan system utama pembangunan kota cerdas
(Smartcity) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku
kepentingan dalam pembangunan dan penyediaan; bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan,
akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta untuk
memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan terjangkau
oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi perlu di
dukung dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara
terpadu; bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf j
dan lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tata Kelola SPBE
Bab IV Manajemen SPBE
Bab V Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VI Penyelenggara Sistem Pemerintah berbasis Elektronik
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2018 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pedoman Manajemen Risiko SPBE digunakan untuk memberikan panduan dalam penyusunan dan melaksanakan Manajemen Risiko SPBE;
b. bahwa guna kelancaran penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan meminimalkan dampak risiko, perlu adanya Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Risiko di Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
7. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
mengatur tentang pedoman manajemen risiko sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat kerangka kerja manajemen risiko SPBE, proses manajemen risiko SPBE, struktur manajemen risiko SPBE, dan budaya sadar risiko SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 36 Tahun 2022
APBDSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Kampar Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Secara Elektronik (E-Payment) (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017 Nomor 60)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Secara Elektronik (E-Payment)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah menerapkan system Pemerintahan berbasir elektronik dibidang pengelolaan keuangan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 13 (tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Proses Penerbitan SPM Secara Elektronik; Proses Penerbitan SP2D Secara Elektronik; Prosedur Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; Waktu Transaksi Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Kampar Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kampar Secara Elektronik (E-Payment) (Berita
Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu dilakukan perlindungan Informasi terhadap Data dan Sistem Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk Sertifikat Elektronik; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman dalam proses permohonan, penerbitan, penggunaan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
10. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 101);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
12. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 9;
14. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 42).
Materi Pokok Peraturan ini adalah:
1. KEWENANGAN, PERAN, KEWAJIBAN DAN TUGAS PIHAK YANG TERLIBAT
2. PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
3. PROSEDUR PERMOHONAN PENERBITAN, PEMBARUAN, DAN PENCABUTAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di
Kabupaten Wonogiri diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu serta diperlukan
dokumen ref erensi sekaligus koordinasi bagi seluruh
Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah
Kabupaten Wonogiri dalam merencanakan,
membangun, mengoperasikan, memantau dan
mengevaluasi Sistem Pemerintahan Ber basis
Elektronik (SPBE);
b. bahwa SPBE Kabupaten Wonogiri yang terpadu
rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
konsep pembangunan Kota Cerdas (Smart City) yang
akan membutuhkan keterlibatan semua pemangku
kepentingan di Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam
pembangunan dan penyediaan sistem berbasis
telmologi informasi dan komunikasi;
c)bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950'; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Per aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional /Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8
Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 962 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Ruang LIngkup; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 74 Tahun 2019
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Bupati mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
mengatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, dan pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat