Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 22 (dua puluh dua) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan Dalam SIPD; Pelaksana Sistem Aplikasi SIPD; Tahapan Input SIPD; Validasi Usulan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2022
Tanggal Berlaku
31 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.38
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan