Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 22 (dua puluh dua) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan Dalam SIPD; Pelaksana Sistem Aplikasi SIPD; Tahapan Input SIPD; Validasi Usulan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat