Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Tata Kelola SPBE Bab IV Manajemen SPBE Bab V Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE Bab VI Penyelenggara Sistem Pemerintah berbasis Elektronik Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat