Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan angka 19 Pasal 1, penghapusan ayat (2) huruf a Pasal 6, penghapusan Pasal 7 dan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 20, perubahan ayat (3) Pasal 21, penyisipan Pasal 21A dan Pasal 21B, penyisipan ayat (2a) Pasal 22, perubahan ayat (3) Pasal 22, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 47.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat