Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pefrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Bab III Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Daerah
Bab IV Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa daJaro rangka otonomi Daerah dan pelaksaoseo
pembangunan Daerah diperlukan peningkatan prakarsa, pcran serta
dan pengerahan dana selain dari Pemerintah juga dari Pihak Ketiga
dalam bentuk sumbangan dari Pihak Ketiga yang merupakan salab
satu potensi Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu
mengatur Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tcntang Pener imaan
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No 105 Tahun 2000; Permendagri No 8 tahun 1978; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penerimaan sumbangan, ketentuan persetujuan, pelaksanaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/No.25 Seri C 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Retribusi Kebersihan tidak sesuai lagi
dengan perkembangan, oleh karena itu dalam rangka menciptakan
kebersihan dan keindahan lingkungan serta peningkatan pelayanan
persampahan/kebersihan perlu mengatur tentang Retribusi Kebersihan;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-und:mg Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pe:merintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Petaturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1994 tentang Retribusi Kebersihan
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.19 Seri D Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu Pengaturan Pembentukan Desa;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut, mengenai Pembentukan Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1420, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Jumlah penduduk paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga;
b. Luas wilayah kurang lebih 300 hektar;
c. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa;
d. Potensi Desa.
(2) Desa yang karena perkembangan keadaan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan pembentukan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/91 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Masuk Museum Balanga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, perlu diimbangi dengan upaya mtensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan pendapatan asli daerah sendiri melalui pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahan sebagai upaya meningkatkan peiayanan jasa Museum Balanga diharapkan partisipasi masyarakat urauni, baik dalam bentuk dana melalui retribusi masuk maupun ikut menambah koleksi barang budaya;
b. bahan sebagai upaya meningkatkan peiayanan jasa Museum Balanga diharapkan partisipasi masyarakat urauni, baik dalam bentuk dana melalui retribusi masuk maupun ikut menambah koleksi barang budaya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBBJEK, DAN RERTRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETRIBUSI;
BAB V WILYAH PEMUNGUTAN;
BAB VI TATACARA PUGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2002.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2002 No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 86 Ayat (1) Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung ditetapkan selambatlambatnya tiga bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. Untuk maksud tersebut diatas, maka Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Kepi.Jtusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 mencakup penambahan pada Belanja Pembangunan dan pengurangan pada Belanja Rutin. Rincian perubahan terdapat dalam Lampiran I, II, III, dan IV Peraturan Daerah ini. Anggaran Pendapatan dan Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 juga mengalami penambahan tanpa adanya penurunan setelah perubahan, dengan rincian terdapat dalam Lampiran V dan VI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
8 hlm. beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat