Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2002

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pefrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Bab III Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Daerah Bab IV Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI Tata Kerja Bab VII Kepegawaian Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pefrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/NO.21
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan