Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Jumlah penduduk paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga; b. Luas wilayah kurang lebih 300 hektar; c. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa; d. Potensi Desa. (2) Desa yang karena perkembangan keadaan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan pembentukan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat