Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2002

Pembentukan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Jumlah penduduk paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga; b. Luas wilayah kurang lebih 300 hektar; c. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa; d. Potensi Desa. (2) Desa yang karena perkembangan keadaan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan pembentukan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2002
Tanggal Berlaku
21 Mei 2002
Sumber
LD.2002/NO.19 Seri D Nomor 13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan