Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 guna terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
1. Kewenangan Pemerintah Daerah;
2. Protokol Kesehatan;
3. Denda Administratif;
4. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro;
5. Posko Penanganan Covid-19;
6. Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat;
7. Pemulihan Ekonomi Masyarakat;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Monitoring Dan Evaluasi;
10. Peningkatan Pelayanan Kesehatan; dan
11. Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA LOKAL RUKUN WARGA - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (cOVID-19).
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan wali Kota Nomor 42 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala lokal Rukun Warga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyesuaian.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2011; Perwal Tangerang No 17 Th 2020; Perwal Tangerang No 42 Th 2020.
Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2020
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID- 19 - Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. No. 2020/13, LL Kab Kep Aru : 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Aru, perlu dibentuk Pedoman tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Nomor tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Paraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina Dan Rumah Sakit Lapangan Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan bertambahnya kasus COVID-19 di Kota Semarang, maka diperlukan adanya peningkatan layanan berupa Rumah Sakit Lapangan dan penambahan jenis tenaga operasional di Rumah Isolasi/Karantina;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina dan Rumah Sakit Lapangan dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemcrintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rumah isolasi/karantina dan rumah sakit lapangan, pengelola rumah isolasi/karantina dan rumah sakit lapangan, peruntukan rumah isolasi/karantina dan rumah sakit lapangan, sumber dana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang Dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu adanya Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana, yang memuat: Ketentuan Umum; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Sanksi; Penundaaan Pelaksanaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD No 11/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan stimulus bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum golongan tertentu agar tetap dapat mendapatkan pelayanan air minum tanpa terbebani pembayaran tagihan rekening air minum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pembebasan pembayaran tagihan rekening air minum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020
Permenkumham No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT YANG
DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12' Tahun 2019
tentang Pengelolaan l\:euangan Daerah, serta dalam
rangka penanggulangan Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah
dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Toban, perlu didukung Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana
termasuk keperluan mendesak yang tidak · dapat
diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tettentu
Darurat Bencana Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) Sebagai Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIII/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/
Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tu ban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019.
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Infeksi Corona Vims Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan
Upaya Penanggulangannya, sebesar Rp 1.509.343.200,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Puluh Satu Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Ketiga Puluh Satu atas Peraturan Wali Kota No. 17 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, JDIH.SETNEG.GO.ID : 2 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga dengan kondisi tersebut perlu menetapkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepres ini mengatur mengenai penetapan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 di Indonesia, dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat