PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA LOKAL RUKUN WARGA - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (cOVID-19).
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan wali Kota Nomor 42 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan pembatasan sosial berskala lokal Rukun Warga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyesuaian.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2011; Perwal Tangerang No 17 Th 2020; Perwal Tangerang No 42 Th 2020.
- Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021.
- 10 halaman
|