Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2021

Protokol Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kewenangan Pemerintah Daerah; 2. Protokol Kesehatan; 3. Denda Administratif; 4. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro; 5. Posko Penanganan Covid-19; 6. Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat; 7. Pemulihan Ekonomi Masyarakat; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Monitoring Dan Evaluasi; 10. Peningkatan Pelayanan Kesehatan; dan 11. Pendanaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/NO.294
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan