Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (3) dan pasal 23 ayat (2) peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Lamongan nomor 9 tahun 3013 tentang tanggung jawab sosial perusahaan
mengingat: UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas; UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial; PP nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas; peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial perusahaan
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lamongan tentang tanggungjawab sosial perusahaan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, program TJSP (bina lingkunagn dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, bantuan langsung kepada masyarakat) kelembagaan, forum pelaksana TJSP, tim koordinasi TJSP, sinergi program, pelaporan, monitoring dan evaluasi, peran pemerintah daerah, pembiayaan, penghargaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten
Banyuasin, agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, maka perlu penyesuaian tarif air minum. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka Peraturan Bupati
Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 71 Tahun 2016; KepmenOtoda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perbup No. 388 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan tarif air PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tarif adalah harga dalam rupiah yang harus dibayar oleh pelanggan PDAM untuk setiap pemakaian meter kubik (m3) air bersih yang disalurkan oleh PDAM. Peninjauan Tarif adalah perubahan komponen-komponen tarif yang mencakup tingkat tarif dan unsur-unsur beban tetap. Diatur tentang dasar penetapan tarif, pendapatan PDAM, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kelompok pelanggan dan blok konsumsi; perhitungan tarif, biaya beban tetap, sanksi denda, biaya administrasi pelanggan per kegiatan, biaya pemasangan sambungan baru, biaya air melalui kendaraan/mobil tanki, penagihan tarif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa Pasar Segamas yang merupakan pasar tradisional di Kabupaten Purbalingga dalam pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas berupa kios, kios dalam los/lapak, los/lapak, pelataran semula dikenai sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas, pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas berupa kios, kios dalam los/lapak, los/lapak, dan pelataran, tidak lagi dikenai sewa tetapi dikenai retribusi daerah;
b. bahwa sehubungan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas sudah tidak mempunyai kekuatan hukum, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2017 No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bbahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu refleksi
ekonomi kerakyatan yang sangat penting karena
langsung menyatu dengan masyarakat. Untuk mempertahankan keberadaan Pasar
Rakyat yang lambat laun mulai tersingkirkan oleh
keberadaan pasar modern perlu menciptakan Pasar
Rakyat yang memberikan kenyamanan dan
keamanan kepada para pihak yang melakukan
transaksi jual beli di Pasar Rakyat sehingga dapat
menunjang peningkatan perekonomian di Kabupaten
Banyumas.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 519/MENKES/SK/IV/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Klasifikasi pasar menjadi empat tipe berdasarkan jumlah pedagang. Pasar harus memenuhi persyaratan umum dan teknis, termasuk lokasi, kebersihan, keamanan, dan fasilitas umum. Persyaratan teknis mencakup ruang dagang, aksesibilitas, pos ukur ulang, dan lainnya. Pengelola pasar harus mematuhi prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, kepentingan umum, berwawasan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan gotong royong. Struktur pengelola pasar mencakup kepala dan bidang-bidang tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha dan/atau pekerjaan di Kab. Melawi wajib mendaftarkan diri sebagai WP Cabang. Agar proses pendapatan wajib pajak cabang sebagaimana dimaksud dapat berjalan dengan baik dan terkoordinir perlu diatur mekanismenya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir ddengan UU No. 16 Tahun 2009, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2011, PMK No. 182/PMK.03/2015, Perdirjen No. PER-38/PJ/2013, Perda Kab. Melawi No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, NPWP, Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sering juga disebut Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tabun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur ketentuan umum, Unsur penyelenggara TSP, Forum TSP, Mitra TSP, Masyarakat Penerima Manfaat, Penyelenggara TSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pasa18, Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 202 Tahun 2012 tentang
Perubahan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1701 Tahun 2009 tentang Pembentukan Forum Multi Stakeholders-
Coorporate Social Responsibility (MSH-CSR) Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang izin Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk usaha mikro dan kecil, perlu mengatur pelaksanaan pemberian izin usaha mikro dan kecil dan pendelegasian kewenangannya kepada Camat di kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2014, Perda no.4 Tahun 2016, Perbup No.48 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup, Prinsip dan tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman dan 31 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa Pasar Segamas yang merupakan pasar tradisional di Kabupaten Purbalingga dalam pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas berupa kios, kios dalam los/lapak, los/lapak, pelataran untuk pedagang baru dan Rumah Potong Hewan untuk pedagang lama dan baru semula dikenai sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas, pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas berupa kios, kios dalam los/lapak, los/lapak, pelataran untuk pedagang baru dan Rumah Potong Hewan untuk pedagang lama dan baru tidak lagi dikenai sewa tetapi dikenai retribusi daerah;
b. bahwa sehubungan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas sudah tidak mempunyai kekuatan hukum, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mencabut dan mneyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Pembinaan Toko Modern Berstatus Waralaba Di Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat