ABSTRAK: |
- a. bahwa Pasar Segamas yang merupakan pasar tradisional di Kabupaten Purbalingga dalam pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas berupa kios, kios dalam los/lapak, los/lapak, pelataran semula dikenai sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas, pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas berupa kios, kios dalam los/lapak, los/lapak, dan pelataran, tidak lagi dikenai sewa tetapi dikenai retribusi daerah;
b. bahwa sehubungan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas sudah tidak mempunyai kekuatan hukum, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Kios, Kios Dalam Los/Lapak, Los/Lapak, Dan Pelataran Pada Pasar Segamas Purbalingga.
|