Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Klasifikasi pasar menjadi empat tipe berdasarkan jumlah pedagang. Pasar harus memenuhi persyaratan umum dan teknis, termasuk lokasi, kebersihan, keamanan, dan fasilitas umum. Persyaratan teknis mencakup ruang dagang, aksesibilitas, pos ukur ulang, dan lainnya. Pengelola pasar harus mematuhi prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, kepentingan umum, berwawasan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan gotong royong. Struktur pengelola pasar mencakup kepala dan bidang-bidang tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat