peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lamongan tentang tanggungjawab sosial perusahaan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, program TJSP (bina lingkunagn dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, bantuan langsung kepada masyarakat) kelembagaan, forum pelaksana TJSP, tim koordinasi TJSP, sinergi program, pelaporan, monitoring dan evaluasi, peran pemerintah daerah, pembiayaan, penghargaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat