PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN MELAWI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47, TBD NO.47, LL KAB MELAWI: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Melawi
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha dan/atau pekerjaan di Kab. Melawi wajib mendaftarkan diri sebagai WP Cabang. Agar proses pendapatan wajib pajak cabang sebagaimana dimaksud dapat berjalan dengan baik dan terkoordinir perlu diatur mekanismenya dalam Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir ddengan UU No. 16 Tahun 2009, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2011, PMK No. 182/PMK.03/2015, Perdirjen No. PER-38/PJ/2013, Perda Kab. Melawi No. 10 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, NPWP, Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang, Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 5 Halaman
|