Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD. NO. 2022/274, LL PROVINSI MALUKU : 8 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dilakukan secara efektif efisien transparan dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Desa sebagai entitas Pemerintahan yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaaan masyarakat desa, perlu dilakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Provinsi. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu pengaturan tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendataan Desa Dan Kelurahan Presisi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data desa dan kelurahan presisi serta untuk memberi gambaran potensi dan perkembangan desa dan kelurahan di Provinsi, perlu dilakukan pendataan data desa dan kelurahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 37 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pendataan Data Desa dan Kelurahan Presisi, dengan ruang lingkup:
a. penetapan lokus sasaran;
b. kelembagaan;
c. mekanisme pelaksanaan;
d. sumber pembiayaan; dan
e. pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan peran, Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab dan
melaksanakan pembinaan dan pengawasan guna terwujudnya sinergitas dan integrasi pelaksanaan program pembangunan daerah di Desa:
b. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, Pemerintah Daerah Provinsi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6757)~
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 155);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Di Bidang Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga
Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 20 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dangan menurunnya tingkat
kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya program khusus untuk membantu meningkatkan pendapatan keluarga di desa sekaligus mendorong perekonomian pedesaan, mengoptimalkan prakarsa dan kreativitas masyarakat, pemberdayaan manusia melalui pengembangan potensi ekonomi desa, pengelolaan usaha ekonomi produktif serta mendorong tumbuhnya produk unggulan pedesaan;
b. bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu upaya mewujudkan "Jatim Sejahtera" melalui Program Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIM PUSPA) dan "Jatim Berdaya" melalui Program Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Program Desa Berdaya, dan Program Sinau Nang
Ndeso (SINANDO);
c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 12 Tahun 2019:
Kepres No 12 Tahun 2020:
Permendagri No 20 Tahun 2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 22 Tahun 2020.
Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur.
Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud, meliputi pedoman untuk:
a. Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIM PUSPA) Provinsi Jawa Timur;
b. Program Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Provinsi Jawa Timur;
c. Program DESA BERDAYA “Pengembangan Desa Tematik (Iconic) Melalui Economic Branding” Provinsi Jawa Timur; dan
d. Program Sinau Nang nDeso (SINANDO) Provinsi Jawa
Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Desa Preneur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong terwujudnya desa yang
memiliki kemampuan untuk meningkatkan dinamika
wirausaha ekonomi berbasis potensi dan kearifan lokal
diperlukan unit usaha dengan pengelolaan berkualitas
global melalui penguatan kapasitas komunitas
masyarakat secara berkelanjutan (Desa Preneur);
b. bahwa untuk memberikan pedoman dan panduan
pelaksanaan proses pembentukan, pendampingan,
dan evaluasi Desa Preneur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan petunjuk teknis
dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Teknis Pengembangan Desa Preneur;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 93 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai latar belakang, maksud dan tujuan, teknis pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi, dan peran pemangku kepentingan pada pengembangan desa preneur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 14 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan, pembinaan,
dan pengawasan penyelengaraan Pemerintahan Desa secara
efektif, efesien, terpadu serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan desa yang baik dan berkualitas perlu disusun
kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mempunyai
kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha,
tindakan, dan kegiatan pembinaan yang berdaya guna untuk
mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha,
tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan
efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pembinaan terhadap produk hukum kabupaten yang mengatur desa;
b. pembinaan kabupaten dalam rangka pemberian alokasi dana desa;
c. pembinaan peningkatan kapasitas aparatur desa;
d. pembinaan manajemen pemerintahan desa;
e. pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa;
f. pembinaan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten;
g. inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh desa;
h. pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUMDesa;
i. monitoring dan evaluasi;
j. pengawasan dan pelaporan;
k. penghargaan; dan
l. pembiayaan.
Gubernur melakukan Pembinaan terhadap Rancangan Produk
Hukum Kabupaten yang mengatur Pemerintahan Desa. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan pemberian dan
penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten kepada Desa. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan peningkatan kapasitas
aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan PTPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Desa dan Kampung Wisata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada sub urusan pengelolaan destinasi pariwisata, salah satu urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi yaitu pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis pariwisata, pengelolaan menjadi destinasi wisata
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelola Desa dan Kampung Wisata; BAB III Pencanangan, Penilaian dan Penetapan Desa dan Kampung Wisata; BAB IV Pemberdayaan Masyarakat; BAB V Usaha Pariwisata pada Desa dan Kampung Wisata; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Pembiyaan; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
23 Halaman dan 16 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyrakat desa, pemerintah perlu mendukung pembangunan desa melalui kebijakan gerakan membangun desa dalam rangka mewujudkan desa maju dan mandiri. Dalam rangka penyelenggaraan kebijakan gerakan membangun desa, perlu adanya arahan tujuan, sasaran, dan strategi, serta pedoman dalam tata kelola pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no.11 Tahun 2020; PP No.7 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendesa No.2 Tahun 2016; Permendesa No.5 Tahun 2016; Perda No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2021; Pergub No.8 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan sasaran, strategi, tata kelola gerakan membangun desa, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembentukan tim koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya usulan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antara jenis belanja pada
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi
Bengkulu, serta penyesuaian belanja kegiatan berdasarkan juknis
pelaksana kegiatan yang pendanaannya bersumber dari dana
transfer pusat (DAK), maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan
cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 37
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pembentukan Propinsi
Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021
Nomor 7);
8. Peraturan Gubemur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2022 Nomor 38);
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 37 TAHUN 2021
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong terwujudnya desa yang
ramah perempuan dan peduli anak dalam
mewujudkan pemberdayaan perempuan, perlindungan
anak, ketahanan keluarga, pengendalian penduduk
dan keluarga berencana perlu mengembangkan Desa
Perempuan Indonesia Maju Mandiri (PRIMA);
b. bahwa guna memberikan panduan dalam
pembentukan, pendampingan, dan evaluasi Desa
Perempuan Indonesia Maju Mandiri (PRIMA)
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur
petunjuk teknis dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Teknis Pengembangan Desa Perempuan Indonesia
Maju Mandiri;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 93 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai ruang lingkup dan rincian petunjuk teknis
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 50 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat