Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur. Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud, meliputi pedoman untuk: a. Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIM PUSPA) Provinsi Jawa Timur; b. Program Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Provinsi Jawa Timur; c. Program DESA BERDAYA “Pengembangan Desa Tematik (Iconic) Melalui Economic Branding” Provinsi Jawa Timur; dan d. Program Sinau Nang nDeso (SINANDO) Provinsi Jawa Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat